Selasa, 16 September 2014

BNN Sumatera Utara bakar barang bukti narkoba di rumah sakit

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba di RSU Pirngadi Medan, Rabu (10/9). Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 3 kasus yang mereka tangani beberapa bulan terakhir.

"Barang bukti yang kita musnahkan terdiri dari 52 kg daun ganja kering, 88 butir ekstasi dan 11,18 gram sabu-sabu," kata AKBP Joko Susilo, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumut di sela-sela pemusnahan.

Dia merinci, ganja disita dari 3 tersangka yang ditangkap di pos polisi lalu lintas Tangkahan Lagan, Brandan, Langkat pada Mei 2014. Ekstasi merupakan barang bukti dari penangkapan seorang tersangka di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, pada Juni 2014.

Sementara itu, sabu-sabu itu bagian dari barang bukti penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya Dusun Air Batu, Teluk Dalam, Asahan pada Juni 2014.

Joko menambahkan, para tersangka dan berkas kasus-kasus itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mudah-mudahan segera disidangkan," ujarnya.

Para tersangka menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkoba ini. Selain itu, perwakilan Polri dan pihak RSU Pirngadi Medan juga hadir di sana.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incenerator di Instalasi Pengolahan Air Limbah RSUD Pirngadi Medan. BNN sengaja melakukan pemusnahan di incenerator agar lebih maksimal dan mencegah polusi yang justru bisa meracuni warga/.Merdeka.
com / [mtf]

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from css website templates | blogger tutorials | hd wallpapers download